Bidang Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tugas Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
  2. penyusunan pedoman dan petunjuk teknispengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah
  3. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah;
  4. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah;
  5. pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
  6. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pemerintah daerah;
  7. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
  8. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah daerah;
  9. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  10. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang APD menyelenggarakan fungsi assurance (audit, evaluasi, reviu, dan monitoring) dan consulting. Fungsi Consulting diantaranya pemberian konsultasi/pendampingan terkait dengan manajemen resiko, pengendalian intern dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis.