Bidang Pengawasan Investigasi (INV)

Mendukung:

  • Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan.
  • Ruang lingkup layanan adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan yang digunakan untuk mendukung tindakan ligitasi.

  • Audit Investigatif
  • Ruang lingkup layanan adalah mengumpulkan dan menguji bukti-bukti terkait dengan kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/ atau perekonomian negara untuk memperoleh simpulan yang mendukung tindakan ligitasi dan/ atau tindakan korektif manajemen.

  • Audit Eskalasi Harga
  • Ruang lingkup layanan adalah mengumpulkan dan menguji bukti-bukti terkait dengan permintaan penyesuaian harga pada suatu kegiatan untuk memperoleh simpulan sebagai bahan pertimbangan bagi obyek penugasan untuk mengambil keputusan penyesuaian harga.

  • Audit Investigatif Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP)
  • Ruang lingkup layanan adalah mengumpulkan dan menguji bukti-bukti terkait dengan permasalahan hambatan kelancaran pembangunan untuk memperoleh simpulan yag mendukung tindakan mediasi dalam penyelesaian permasalahan.

  • Audit Klaim
  • Ruang lingkup layanan adalah mengumpulkan dan menguji bukti-bukti terkait dengan klaim/tuntutan pihak ketiga untuk memperoleh simpulan sebagai bahan pertimbangan bagi obyek penugasan untuk mengambil keputusan penyelesaian klaim/ tuntutan.

  • Fraud Control Plan
  • Ruang lingkup layanan adalah pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal dan memudahkan pengungkapan kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara. FCP terdiri dari atribut-atribut spesifik yang memperkuat sistem pengendalianintern pada setiap obyek penugasan.

Tim Investigasi