Bagian Tata Usaha sebagai unit pendukung kegiatan pengawasan, mempunyai tugas pokok: melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam perlengkapan rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan pelaporan hasil pengawasan.
Bagian Tata Usaha memberikan andil yang besar bagi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tupoksi Perwakilan BPKP serta mempunyai peran yang sama pentingnya dengan Bidang-bidang lain di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.